Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Program dan Keuangan.
3. Bidang Pengelolaan Objek Wisata, membawahi :
a. Seksi Sarana, Prasarana dan SDM Pariwisata
b. Seksi Analisa Pengelolaan Objek Wisata
4. Bidang Promosi Pariwisata dan Kebudayaan, membawahi :
a. Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata
b. Seksi Informasi, Data dan Pemandu Pariwisata
c. Seksi Kebudayaan
5. Bidang Jasa Usaha dan Industri Kreatif
a. Seksi Industri Kreatif dan Pelayanan Jasa Usaha
b. Seksi Kerja sama dan Fasilitasi