Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kebudayaan dan pariwisata.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebudayaan dan pariwisata.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.